Kebakaran adalah api yang tidak dapat dikendalikan
Menurut menteri tenaga kerja dan transmigrasi tertera jelas
telah mengeluarkan peraturan nomor 04/MEN/1980 yang menjelaskan mengenai kelas
kebakaran yang ada di Indonesia, dalam surat tersebut menerangkan terdapat 4
kategori kelas kebakaran, yaitu:
1.Kelas kebakaran A: kelas kebakaran ini adalah kebakaran yang
disebabkan oleh benda yang padat terkecuali logam.
Contohnya: Kayu, kertas, kain, plastic dll
Tabung pemadam api yang cocok untuk kelas kebakaran ini adalah tabung pemadam api dengan media Dry chemical powder, tabung pemadam api media Foam, tabung pemadam api media Gas Av 141b.
2.Kelas kebakaran B: kelas
kebakaran ini adalah kebakaran yang disebabkan oleh bahan bakar cair yang mudah
terbakar
Contohnya: Bensin (premium), solar, kerosene, minyak goring,
dll
Tabung pemadam api yang cocok untuk kelas kebakaran ini adalah tabung pemadam api dengan media Dry chemical powder, tabung pemadam api media foam, tabung pemadam api media Carbon dioxide (CO2), tabung pemadam api media Gas Av 141b.
3.Kelas kebakaran C: kelas
kebakaran ini adalah kebakaran yang disebabkan oleh korsleting instalasi listrik, Gas dan kimia
Contohnya: benda elektronik dan benda-benda lain yang menggunakan listrik serta kimia
Tabung pemadam api yang cocok untuk kelas kebakaran ini adalah tabung pemadam api dengan media Dry chemical powder, tabung pemadam api media Carbon dioxide (CO2), tabung pemadam api media Gas Av 141b.
4.Kelas kebakaran D: kelas
kebakaran ini adalah kebakaran yang disebabkan oleh benda padat logam
Contohnya: Alumunium, natrium, magnesium, kalium, dll
Tabung pemadam api yang cocok untuk kelas kebakaran ini adalah tabung pemadam api dengan media Dry chemical powder khusus.